AMBALAT
Senin, 21 Januari 2013
Kamis, 17 Januari 2013
AMBALAT SEKILAS ,II
AKSI
HEROIK PASUKAN KHUSUS TNI AL/ KOPASKA SAAT KONFLIK BLOK AMBALAT
Cerita ini merupakan fakta tersembunyi saat terjadinya pengusiran terhadap kapal Police marine Malaysia oleh team Kopaska Koarmatim
pada saat proses pembangunan Mercusuar Karang Unarang. Pada hari Jum’at tanggal 01 April 2005 pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA terlihat 2
kapal Malaysia sedang lego jangkar disekitar tempat pembangunan Mercusuar
karang unarang terdiri dari 1 kapal TLDM dan 1 kapal Police marine jaraknya
cukup dekat kurang lebih 500 yard dengan posisi ponton Lius Indah tempat satu
team Kopaska bermarkas selama pengamanan pembangunan mercusuar Karang Unarang.
Pada pukul 07.00 WITA terlihat KRI
Tedong Naga mulai mendekat kearah 2 kapal Malaysia untuk meghalau dan menjauhi
tempat pembangunan Mercusuar Karang Unarang akan tetapi tidak berhasil 2 kapal
Malaysia itu tetap lego jangkar ditempatnya semula. Pada saat KRI Tedong Naga
menghalau kapal Malaysia Team Pasukan sudah mengamati dari posisi tongkang Lius
Indah dan Tug Boat DC-2. Dari pesawat FM Tug Boat DC-2 terdengar panggilan
radio Komandan KRI Tedong Naga-819 apakah Tim Kopaska yang berada di Tongkang
Lius Indah siap untuk mengusir 2 kapal Malaysia yang lego jangkar dekat karang
Unarang karena diusir dan dihalau dengan KRI Tedong Naga tidak membuahkan hasil
yang diinginkan. Panggilan radio dari KRI Tedong Naga segera dijawab dengan
lantang oleh Serka Ismail dari anjungan Tug Boat DC-2 yang menyatakan bahwa
team Kopaska siap mengusir 2 kapal Malaysia yang mencoba mengganggu pembangunan
Mercusuar Karang Unarang dengan cara lego jangkar cukup dekat dengan posisi
karang Unarang.
Serka Ismail melaporkan kepada
Komandan Team Kopaska Lettu Laut (E) Berny bahwa bahwa dia siap meluncur ke
posisi 2 kapal Malaysia yang lego
jangkar dengan menggunakan sekoci karet, “saya siap meluncur ke kapal Malaysia dan
mohon dukungan perahu karet serta 2 anggota” dan Lettu Berny menyetujuinya dengan syarat tidak membawa senjata
api. Tepat pukul 08.00 WITA Serka Ismail, Serda Muhadi dan Kelasi Satu Yuli
meluncur dengan perahu karet mendekati target 2 kapal Malaysia, setelah
mendekat juru mudi perahu karet diambil alih oleh Serka Ismail untuk melaksanakan
gerakan pengelabuhan dengan cara melaksanakan manuvra zigzag dihaluan kapal
Malaysia yang lego jangkar sehingga seluruh konsentrasi ABK kapal Malaysia
tertuju pada gerakan perahu karet, selanjutnya setelah yakin seluruh
konsentrasi ABK kapal Malaysia tertuju pada gerakan perahu karet dihaluan Serka
Ismail mengambil inisiatif untuk masuk ke kapal Malaysia dengan cara Cash
recovery yaitu dengan kecepatan tinggi kemudi perahu karet dialihkan ke Serda
Muhadi dengan melaksanakan manuvra dari arah haluan lambung kiri kearah buritan
dan perahu karet berbalik arah dengan cepat kehaluan melewati lambung kanan
kapal pada saat perahu karet berada di tangga kapal dengan spontan Serka Ismail
melompat ke kapal malaysia dan kapal terus meluncur kearah haluan kapal.
Sesampai digeladak kapal Malaysia
tidak satupun ABK kapal Malaysia yang tahu kedatangan Serka Ismail, selanjutnya
Serka Ismail mendobrak pintu samping kapal saat itu salah satu ABK keluar karena mendengar suara keras dobrakan
pintu dan langsung di tanya dengan nada keras oleh Serka Ismail “dimana
komandan kapal“ dengan wajah
ketakutan ABK itu menunjukkan ruang komandan kapal. Sebelum Komandan kapal
keluar kamar Serka Ismail memanggil
salah satu ABK yang saat itu berada di haluan “ sedang apa kamu berada di
haluan “ dan ABK itu manjawab bahwa dia sedang
mengawaki meriam dengan menggunakan dialek melayu yang kental. Tidak lama kemudian komandan kapal keluar
menemui Serka Ismail dan langsung ditanya
“ Mengapa lego jangkar disini dan sedang apa kamu disini “ Jawaban Komandan kapal “
Saya tidak ada apa-apa disini saya hanya bertugas melaksanakan perintah “
dijawab lagi oleh Serka Ismail “
baiklah kalau begitu daerah ini adalah wilayah saya jadi setelah saya turun
dari kapal ini segera pergi dari wilayah ini kalau tidak jangkar akan saya
putuskan “. Setelah terjadi
dilaog seperti itu Serka Ismail loncat kembali ke perahu karet, mendengar ancaman yang disampaikan Serka Ismail rupanya
komandan kapal ini ketakutan dan langsung melaksanakan angkat jangkar dan
menjauh dari Karang Unarang, tidak puas sampai disitu perahu karet bergerak
mendekati kapal kedua, akan tetapi kapal kedua ini sudah mengantisipasi gerakan
team pasukan katak Indonesia dengan mengadakan penjagaan di lambung kanan, kiri
dan buritan kapal sehingga memperkecil
gerakan Serka ismail, Serda Muhadi dan Kls Yuli untuk boarding di kapal
Malaysia ini, tetapi tidak kurang akal Perahu karet dirapatkan ke arah rantai
jangkar yang dilegokan dan Serka Ismail sambil berteriak mengancam bahwa rantai
jangkar akan diputuskan apabila tidak segera meninggalkan tempat itu sambil
menggoyang-goyang posisi rantai jangkar yang terulur, mendengar teriakan Serka
Ismail yang akan memutuskan rantai jangkar salah satu ABK lari keanjungan untuk melaporkan hal ini
kepada komandan kapal sambil lari tergopoh-gopoh tidak lama kemudian kapal
angkat jangkar dan meninggalkan perairan Karang Unarang masuk ke wilayah
Malaysia dengan penuh ketakutan.
BRAVO KOPASKA '' TAN HANA WIGNA TAN SIRNA''
AMBALAT SEKILAS
SEKILAS TENTANG AMBALAT
Pada tanggal 17 Desember 2002 Mahkamah
Internasional telah memenangkan Malaysia dalam hak kepemilikan Pulau
Sipadan-Ligitan, sehingga pulau tersebut menjadi wilayah kedaulatan Malaysia.
Namun permasalahan batas wilayah perairan yurisdiksi antara NKRI - Malaysia di
Laut Sulawesi belum mencapai titik temu dan sampai saat ini pihak Malaysia
masih menggunakan garis batas sesuai peta yang dikeluarkan oleh pemerintah
Malaysia sejak tahun 1979 secara sepihak serta meningkatkan aktifitas kehadiran
kapal patrolinya di wilayah NKRI yang diklaim sebagai wilayah lautnya, termasuk
kegiatan patroli udara intai maritim yang tidak hanya memasuki wilayah laut dan
udara yang diklaim namun sudah memasuki wilayah teritorial NKRI
Pasca ditandatanganinya kesepakatan
pengelolaan perminyakan oleh Petronas kepada Shell Belanda tanggal 16 Pebruari
2005, kekuatan laut dari Malaysia meningkatkan unjuk gigi dan kebolehan
kemampuan persenjataan lautnya dengan melaksanakan manuver laut dan udara (Show
of Force) yang dilaksanakan oleh kekuatan Tentara Laut Diraja Malaysia
(TLDM), Tentara Udara Diraja Malaysia (TUDM) maupun kekuatan Police Marine yang
berpangkalan di sekitar perbatasan RI –
Malaysia.
Sampai
saat ini telah menyampaikan sebanyak 7 kali nota protes bahwa klaim Malaysia
pada blok ND6 (Y) telah melanggar kedaulatan RI karena masuk ke dalam blok
minyak Indonesia yang telah beroperasi jauh sebelumnya di Bukat dan Ambalat.
Bahkan klaim Malaysia pada blok ND-7 9 (Z) telah pula melanggar wilayah
perairan selatan Philipina di selatan karang Frances.
Peta
batas maritim Malaysia tahun 1979 sebenarnya tidak mempunyai implikasi hukum
(legal) akan tetapi mempunyai implikasi politis. Dalam peta tahun 1979 tersebut
telah tergambar klaim Malaysia termasuk batas maritim dengan negara-negara
tetangga Malaysia (Indonesia, Thailand, Vietnam, Singapura, Brunei dan
Philipina). Semua negara tetangga yang berbatasan dengan Malaysia tersebut
telah mengajukan protes terhadap penerbitan peta tersebut, demikian pula
Indonesia sejak tahun 1980 telah mengajukan protes terhadap batas maritim yang
ada dalam peta tahun 1979 tersebut. Implikasi yuridis terhadap peta dapat
dikatakan tidak ada disebabkan batas maritim yang tergambar dalam peta tahun
1979 tidak dilaksanakan sesuai hukum internasional (melalui perjanjian).
Berkaitan dengan implikasi yuridis yang tidak ada terhadap peta tahun 1979
tersebut, hal yang perlu diperhatikan adalah implikasi politis dari peta
tersebut.
Arif
Havas Oegroseno, Ketua Tim Teknis perundingan Delimitasi batas laut RI –
Malaysia menegaskan, Indonesia mulai memberikan konsesi eksplorasi kepada
berbagai perusahaan minyak pada tahun 1961 dan berjalan terus, “Jadi sudah 37,5
tahun” ujarnya kepada Tempo.
Masalah
muncul ketika Malaysia membuat peta secara sepihak pada tahun 1979. “Peta itu merupakan upaya mencaplok wilayah
orang”, ujar Arif, yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Perjanjian
Luar Negeri Departemen Luar Negeri RI. Beliau mengatakan, peta itu diprotes
bukan hanya oleh Indonesia tetapi juga Singapura, Philipina, Cina, Thailand dan
Vietnam. Inggris pun melayangkan protes atas nama Brunei Darussalam, saat
negeri mungil di belahan utara pulau Kalimantan itu belum merdeka.
“Legitimasi
peta ini dipertanyakan banyak orang sampai sekarang”, katanya. Bangsa Indonesia
berhasil memperjuangkan konsep hukum negara kepulauan (Archipelagic State)
hingga diakui secara internasional. Pengakuan ini terabaikan dengan pemuatan
ketentuan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan dalam Bab IV Konvensi
PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS). Konvensi ini
ditetapkan dalam konfrensi Ketiga PBB tentang Hukum Laut Montego Bay, Jamaica
pada 10 Desember 1982. Konvensi itu kemudian diratifikasi Indonesia dengan
Undang-undang nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Konsep hukum
negara kepulauan sudah dianut Indonesia sejak pengesahan Undang-undang nomor 4
Tahun 1960 diperbarui dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul,
apakah setelah menang di International Court of Justice (ICJ) pada 2002 dalam
kasus Sipadan-Ligitan, Malaysia bisa melakukan hal yang sama, menarik garis pangkal
dari titik-titik dasar yang sama? Prof Hasyim Djalal mengatakan bisa saja, tapi
garis yang ditarik itu, tidak akan sampai ke Ambalat. Menurut Djalal, dalam
mengajukan klaimnya saat ini, Malaysia menarik garis tengah antara Nusantara
Indonesia dan garis lurusnya sendiri. Djalal menambahkan bahwa masalah yang
dihadapi Indonesia saat ini terkait dengan kasus Sipadan-Ligitan. “Masalahnya,
saat bertengkar dengan Malaysia dalam kasus Sipadan – Ligitan, kita tidak meminta
Mahkamah Internasioanal memutuskan garis perbatasan laut sekaligus. Kita tidak
pernah merundingkanya,” kata Djalal.
Diatas kertas, Indonesia amat
percaya diri dengan melihat riwayat sengketa Ambalat. Setelah keluar peta
Malaysia 1979, Indonesia memprotesnya pada 1980. “ Kita katakan kepada Malaysia
bahwa kita tidak mengakui petanya,” kata Arif. Pasca peta itu Indonesia terus
melakukan konsensi dan Malaysia tidak pernah mengajukan protes. Dalam kelaziman
hukum Internasional, menurut Arif, karena Malaysia tidak memprotes, itu berarti
pengakuan terhadap sikap Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1960. Malaysia, kata Arif, baru mulai mengajukan protes pada 2004
setelah menang dalam kasus Sipadan-Ligitan.
Pada
1998 Indonesia memberikan konsensi kepada Shell untuk melakukan eksplorasi
minyak. Malaysia tahu itu, tapi tidak memprotes. Akhir 2004,saat Indonesia
menawarkan konsensi Blok baru di Ambalat, tiba-tiba Malaysia protes. “Kita
katakan bahwa kita tak bisa menerima protes mereka, karena itu wilayah kita.”
Karena dasar klaimnya adalah peta 1979 yang diprotes banyak pihak, menurut
Arif, Malaysia sama sekali tidak punya dasar hukum.
Keputusan ICJ dalam kasus
Sipadan-Ligitan sama sekali tidak bisa menjadi dasar klaim Malaysia. “
Keputusan ICJ pada 17 Desember 2002 adalah keputusan menyangkut kedaulatan
Sipadan-Ligitan.” Katanya. Lalu Hakim menegaskan, kedaulatan atas kedua atas
dua pulau tak berpenghuni dan batas landas kontinen adalah dua hal yang sangat
berbeda.
Hakim ICJ berpendapat, masalah
delimitasi (garis batas) landas kontinen harus dipandang dengan sudut pandang
yang berbeda, yaitu konvensi hukum laut 1980. Sampai kini, garis landas
kontinen yang diakui dunia adalah garis
yang ditetapkan Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960. Dalam
Konvensi Hukum Laut, landas kontinen atau Continental
Shelf adalah area miring di bawah
laut yang mengelilingi suatu kontinen pada kedalaman 200 meter. Pada ujung
lereng area itu, lereng kontinen menukik ke bawah secara tajam hingga dasar
laut.
“Kesimpulanya, keputusan penentuan
kedaulatan atas dua pulau ini Sipadan-Ligitan tidak mempunyai dirrect barring terhadap delimitasi
landas kontinen,” ujar Arif.
C. Bergabungnya
Malaysia dalam pakta Five
Power Defence Arrangement (FPDA).
1. Gelar
gugus tugas angkatan laut Malaysia di blok Ambalat dan sebagian yang terdeteksi
di Labuhan memperlihatkan beda kekuatan persenjataan yang sangat mencolok.
Jelas
terlihat armada TLDM lebih modern dan telah dipersiapkan dalam jangka waktu
yang cukup lama dalam menghadapi permasalahan Blok Ambalat.
2. Keberanian Malaysia mengerahkan kapal perang ke blok
Ambalat, bahkan menembak kapal nelayan Indonesia, kasus pesawat intai Super
King dan terakhir kasus KRI Tedung Naga di Karang Unarang tentu bukan tanpa
perhitungan. Apabila Indonesia memang mengklim wilayah tersebut milik Indonesia
maka perhitungannya angkatan laut Indonesia akan mengambil tindakan yang
signifikan. Secara kalkulasi teknis dan
peralatan armada laut dan udara Malaysia
lebih unggul, Malaysia mengetahui bahwa kapal-kapal perang Indonesia
sudah menurun daya tempurnya dan ini tercermin dari tahun ke tahun diketahui
biaya operasional untuk anggaran TNI selalu rendah.
3. Apabila terjadi perang di laut,
Malaysia yakin dapat mempermalukan
meskipun Indonesia sebagai negara
maritim. Apapun, ketegangan di perairan Ambalat telah menyadarkan Indonesia
bahwa sebelum terjadi perang fisik harus
mempertimbangkan dan memerlukan personel dan peralatan angkatan laut dan
angkatan udara yang lebih modern.perang terbuka melawan Malaysia bukan pilihan
yang terbaik pada saat ini. kekuatan militer Malaysia tidak seperti yang dulu,
Malaysia makin kuat dan merupakan salah satu dari lima negara yang tergabung
dalam sebuah pakta militer, Five Power Defence Arrangement (FPDA),
bersama Inggris, Australia, Selandia baru, dan Singapura. Dalam pengaturan FPDA
jelas dikatakan bahwa “kelima pemerintah akan berkonsultasi bersama-sama untuk
memutuskan tindakan apa yang harus diambil bersama-sama dalam menanggapi sebuah
serangan,
atau
ancaman serangan”, konfrontasi terhadap Malaysia perlu diperhitungkan
kehadiran lima negara yang tergabung
dalam FPDA.
APA YANG DIPEREBUTKAN DI
BLOK AMBALAT ?
Ketengangan hubungan RI - Malaysia
berkaitan dengan masalah perbatasan di laut Sulawesi diawali oleh adanya klaim
sepihak oleh Malaysia pada tanggal 16 Pebruari 2005 yang mengumumkan bahwa blok
ND 6 dan ND 7 merupakan konsesi perminyakan baru yang dioperasikan oleh Shell dan Petronas Carigali dimana Blok tersebut tumpang tindih dengan Blok Ambalat yang dioperasikan oleh Eni Ambalat Ltd dan East Ambalat oleh Unocal Ventures
yang penandatanganan kontraknya telah dilaksanakan pada tanggal 27 September
1999
Pada waktu Pemerintah Malaysia
menawarkan Wilayah Kerja ND6 dan ND7 ke perusahaan minyak Shell Belanda,
Pemerintah Indonesia melalui Deplu telah melayangkan nota protes pada
Pemerintah Malaysia pada tanggal 31 Oktober 2003 yang menyatakan bahwa wilayah
tersebut termasuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menanggapi
tawaran wilayah kerja Petronas kepada Shell, Pemerintah Indonesia telah
mengajak pemerintah Malaysia untuk berunding pada tanggal 23 – 24 Juli 2004 di
Malaysia tetapi tidak mencapai kata kesepakatan mengenai garis batas maritim
diantara kedua negara.
Untuk
mengantisipasi kesewenangan Pemerintah Malaysia, Direktorat Jenderal Polkamwil, Deplu RI telah menyelenggarakan
rapat interdep dan ditindaklanjuti dengan
pengiriman nota protes melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah
Malaysia dan Shell dan dilanjutkan dengan press release ke media pada
hari Jum’at, 25 Pebruari 2005.
Selain melaksanakan perundingan
dengan pihak Malaysia, pihak Deplu juga telah mengirim surat kepada Eni Ambalat
Ltd. dan Unocal Ventures Ltd. dilampiri surat protes Indonesia kepada Malaysia
yang isinya : menyatakan bahwa wilayah kerja
Eni Ambalat Ltd. dan Unocal Ventures Ltd merupakan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan diharapkan agar tetap melaksanakan kegiatan perminyakan
di wilayah kerja dimaksud.
Ditjen Migas telah mengadakan rapat
pada tanggal 2 Maret 2005 dengan pihak Eni Ambalat Ltd dan Unocal ventures East Ambalat yang menegaskan
bahwa Wilayah Kerja Blok Ambalat dan Blok East Ambalat masih berada dalam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada rapat tersebut pihak Ditjen
Migas menghimbau agar pihak Kontraktor (Eni Ambalat Ltd dan Unocal Venture
Ltd.) tetap melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah kerja masing-masing sesuai
jadwal dan waktu yang telah direncanakan. Kegiatan Eksplorasi ini jika dirasa
membutuhkan dukungan keamanan, maka Pemerintah Indonesia melalui TNI / TNI-AL
akan menyediakan fasilitas/pengamanan agar kegiatan tersebut berjalan lancar.
Pada kesempatan itu pihak Kontraktor
menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah menyelesaikan masalah tumpang tindih
baik secara diplomatik maupun non diplomatik. Diharapkan juga apabila Malaysia
tidak dapat melakukan perundingan agar permasalahan ini di bawa ke Mahkamah
International dalam waktu secepatnya sebelum Shell dan Petronas Carigali
melakukan kegiatan eksplorasi di daerah ND6 dan ND7.
Pada bulan Februari 2005 hubungan
Indonesia-Malaysia memanas lagi. Kita dikejutkan kembali dengan klaim Malaysia
atas blok minyak Ambalat berdasarkan peta 1979 dan terpetik berita Petronas
telah memberikan konsesi eksplorasi minyak pada perusahaan Inggris-Belanda,
Shell pada 16 Februari 2005. Sekali lagi Indonesia terpaksa ribut secara
terbuka dalam perebutan wilayah dengan Malaysia. Akibat provokasi Malaysia itu
situasi perbatasan utara Kaltim-Malaysia meningkat tensinya. Lebih jauh hal itu telah pula memperluas
sentimen anti Malaysia di Indonesia.
BLOK AMBALAT
BERBAGAI
PELANGGARAN WILAYAH YANG DILAKUKAN MALAYSIA SELAMA KONFLIK AMBALAT.
1. Pengejaran
dan penembakan KD Sri Melaka – 3147 terhadap 3 Kapal Ikan Indonesia tanggal 7 Januari
2005 :
Pada tanggal 07 Januari 2005 pukul
10.00 WITA, tiga buah Kapal Ikan Indonesia (KII) yang berasal dari Nunukan
yaitu KM. Jaya Sakti 60005, KM. Irwan dan KM. Wahyu - II sedang melakukan
aktifitas penangkapan ikan dengan menarik jaring / pukat diperairan Laut
Sulawesi pada posisi : 03º
56’ 79,1” U – 118º 05’ 27,6” T ( masih dalam wilayah kedaulatan NKRI),
tiba-tiba dari arah timur datang mendekat
kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia ( TLDM ) yaitu KD. Sri Melaka -
3147. Ketiga kapal ikan tersebut merasa ketakutan dan panik, sehingga berusaha
memotong tali jaring pukat dan mencoba melarikan diri kearah Nunukan.
Pukul 10.10 WITA, KD. Sri Melaka - 3147
melaksanakan pengejaran terhadap KM. Jaya Sakti - 60005 dan menembakkan senjata
jenis Mitraliur ke udara tanpa memberi peringatan terlebih dahulu pada jarak ±
50 meter dibelakang KM. Jaya Sakti 60005 dengan senjata otomatis sebanyak 2
rentetan ke samping lambung kiri dan lambung kanan. KD. Sri Melaka - 3147
berusaha merapat dan menabrak KM. Jaya Sakti 60005 yang mengenai haluan lambung
kiri. Selanjutnya KM. Jaya Sakti 60005 berusaha menghindar dan meloloskan diri
dengan memutar haluan ke kanan hingga jarak 100 meter, KD. Sri Melaka-3147
terus mengejar dan menabrakkan kembali pada bagian buritan lambung kiri hingga
oleng dan mengalami kerusakan. Pada saat itu serta melemparkan gas asap (Smoke
Gas) sebanyak 3 (tiga) kali ke geladak KM. Jaya Sakti 60005 yang terus
menghindar dengan kecepatan maksimal yang dipaksakan.
Pukul 11.00 WITA pada posisi : 03º
55’ 98,6” U – 117º 58’ 69,4” T, KD. Sri Melaka-3147 menghentikan pengejaran dan
bergerak ke arah Utara selanjutnya merubah haluan menuju Tawao, Malaysia. Pukul 11.20 WITA, KM. Jaya
Sakti 60005 berpapasan dengan Patkamla Simenggaris I - 615 (Patkamla Lanal
Nunukan) dan Speed Patroli UGK Sungai Taiwan. Seluruh kejadian dilaporkan ke
personel Patkamla Nunukan serta
menyerahkan barang bukti 2 (dua) Kelongsong gas asap (Smoke Gas) dan meminta
ijin mengambil jaring yang dipotong pada saat akan dikejar oleh KD. Sri Melaka.
2. Penganiayaan terhadap WNI di Tongkang Lius Indah di
sekitar perairan Karang Unarang oleh KD SRI MELAKA-3147 tanggal 21 Februari
2005.
Pada tanggal 21 Februari 2005
pukul 03.00 WITA PT. Asaha Samudera selaku Kontraktor Dephub yang akan memasang
Mercu Suar di Karang Unarang berangkat dari Sei Nyamuk, pulau Sebatik, Kaltim
dengan menggunakan TB. DC-2 dan Tongkang Lius Indah menuju ke Karang Unarang
dan tiba pada pukul 08.00
WITA selanjutnya lego jangkar
pada
posisi 01º 00’
42,7” U – 118º 04’ 55,2” T untuk pemasangan tiang pancang Mercusuar.
Pukul 10.15 WITA melintas pesawat
patroli meritim Malaysia diatas Tug Boat DC-2 dan Tongkang Lius Indah dan
mengitari beberapa kali terus terbang menjauh kearah Tawao. Pukul 10.30 KD. Sri
Melaka – 3147 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal Tug
Boat DC 2 dan Tongkang Lius Indah. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan
terhadap para pekerja mulai pukul 11.45 s.d 16.00 pada koordinat 04 00 40 U – 118 04 00 T, dalam
pemeriksaan tersebut personel TLDM telah melakukan pemukulan dan menjemur
seluruh ABK Tongkang Lius Indah ( 14 Orang ) dari jam 12.00 s.d 16.00.
Pada tanggal 26 Februari 2005
pukul 09.15 WITA, KRI Wiratno - 879 berlayar di perairan Teluk Siboko menuju
Karang Unarang di perbatasan klaim Malaysia untuk melaksanakan patroli. Pada
posisi 04º 02’ 00,4” U – 118º 03’ 30” T radar
kapal berhasil mendeteksi adanya 2 kontak pada baringan 010º jarak 6 Nm. Dari hasil pengamatan kontak radar
dan visual, diketahui adanya 2 buah kapal perang TLDM yaitu KD. Paus - 3507 dan
KD. Baung - 3509 berada pada posisi 04º
06’ 30” U – 118º 03’ 55 ” sedang melaksanakan patroli dengan halu 185º menuju Karang Unarang.
Dari hasil pengamatan visual
diketahui pesawat tersebut merupakan pesawat patroli maritim / Land Based
Maritime Air Craft jenis Beech Craft B
200 T Super King. Selanjutnya pukul 10.58 WITA
pesawat tersebut melakukan aksi manuver mendekati KRI Wirtno - 879 dari
arah lambung kiri buritan dengan ketinggian ± 300 feet selanjutnya melintas di
lambung kiri pada jarak ± 1000 yard untuk mengamati dan mendokumentasikan
kegiatan KRI Wiratno - 879 dari dekat.
4. Pelanggaran
wilayah oleh Pesawat udara TLDM tanggal
03 Maret 2005.
Pada tanggal 03 Maret 2005
pukul 15.00 WITA, KRI Wiratno - 879, KRI Nuku - 873 dan KRI Rencong - 622
sedang patroli laut melaksanakan patroli dalam rangka penegakkan kedaulatan dan
hukum di sepanjang wilayah perbatasan NKRI-Malaysia perairan laut Sulawesi.
Pada pukul 15.10 WITA kontak visual
terlihat 1 (satu) pesawat udara TLDM yang diketahui jenis pesud intai maritim
Beechcraft B 200 T Super King.
Pukul 15.19 WITA Konvoi membentuk
formasi 1 pada posisi 03º 32’ 30” U – 118º 27’ 00” T yang masih dalam wilayah
Laut teritorial Indonesia tampak pesawat udara Malaysia terbang dari arah
buritan di wilayah batas klaim Malaysia,
pesawat udara TLDM mendekati konvoi dari arah lambung kiri buritan dengan
ketinggian ±1000 feet dan berputar 1 (satu) kali dengan maksud mengamati dan
mendokumentasikan kegiatan unsur-unsur KRI selanjutnya menjauh menuju daratan
Malaysia. Pesawat udara Super King tersebut telah memasuki wilayah NKRI sejauh
± 3 NM di luar batas wilayah yang diklaim sebagai wilayah Malaysia.
5. Tercatat ratusan kali terjadi pelanggaran oleh
Malaysia.
Sampai dengan tahun 2012 berdasarkan data yang
berhasil dikumpulkan telah terjadi sekitar
475 kali pelanggaran yang dilakukan Malaysia baik lewat laut,darat dan
udara dengan perincian sebagai berikut :
a. Tahun 2005 : 38
kali pelanggaran
a. Tahun 2006 : 62
kali pelanggaran
a. Tahun
2007 : 143 kali
pelanggaran
a. Tahun
2008 : 104 kali
pelanggaran
a. Tahun
2009 : 25 kali pelanggaran
a. Tahun
2010 : 44 kali pelanggaran
a. Tahun
2011 : 24 kali pelanggaran
a. Tahun
2012 : 35 kali pelanggaran
DASAR HUKUM BAGI TNI / TNI AL DALAM MELAKSANAKAN
PENEGAKKAN KEDAULATAN NKRI DI PERBATASAN RI - MALAYSIA.
Dalam
melaksanakan penegakkan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan yurisdiksi
nasional Indonesia, jajaran TNI AL telah dibekali dengan aturan perlibatan
(Rule of Engagement) yang dalam implementasinya tetap menggunakan azas
legalitas berdasarkan hukum Nasional, hukum Internasional maupun
kebiasaan internasional sebagai berikut :
1. Hak Bela
Diri. Sesuai hukum internasional, khusunya
pasal 51 Piagam PBB tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam
upaya pembelaan diri dibenarkan. Penggunaan kekuatan pada masa damai dalam
menghadapi “serangan ataupun ancaman serangan
yang bersifat langsung dan segera” yang mengancam keselamatan negara
ataupun keselamatan unsur/satuan, merupakan hak bela diri yang melekat pada
masing-masing negara.
2. Tugas
mempertahankan kedaulatan negara. Sesuai pasal 10 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan pasal 9 UU 34 Tahun 2004
tentang TNI antara lain mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
serta melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3. Pengusiran.
a. Pengusiran terhadap kapal perang sesuai
pasal 30 UNCLOS ’82 yang telah diratifikasi dengan UU 17 tahun 1985. Apabila
sebuah kapal perang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh Negara Pantai mengenai lintas melalui laut teritorial dan
tidak mengindahkan permintaan untuk mentaati perundang-undangan, maka Negara
Pantai dapat menuntut kapal perang itu segera meninggalkan laut teritorial.
b. Pengusiran terhadap kapal asing sesuai
penjelasan pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 “Sanksi atas pelanggaran
kedaulatan dan hukum di Perairan Indonesia, antara lain dapat dilakukan dengan
memperingatkan kapal asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Perairan
Indonesia”.
c. “Pengusiran dengan paksa” terhadap
kapal asing sesuai pasal 16 TZMKO. Apabila kapal atau tongkang bertindak dengan
cara demikian di dalam perairan RI melakukan pelanggaran terhadap keamanan
ketertiban umum, atau kepentingan hak-hak lainnya (Bea dan Cukai) bagi negara,
maka kepada kapal itu dapat diperintahkan untuk keluar dari perairan tersebut
dengan melalui jalan yang pendek atau jalan yang ditunjuk dan hal sedemikian
itu dapat dipakai dengan kekerasan.
4. Pemaksaan.
a. Pemaksaan pentaatan peraturan sesuai
pasal 224, UNCLOS ’82. Wewenang untuk
pemaksaan pentaatan terhadap kendaraan air asing hanya dapat dilaksanakan oleh
pejabat-pejabat atau oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militer atau kapal
laut atau pesawat yang mempunyai tanda jelas dan dapat dikenal yang berada
dalam dinas pemerintah dan berwenang melakukan tindakan-tindakan itu.
b. Pemaksaan pentaatan kapal selam untuk
muncul ke permukaan sesuai CUES (Code for
Unalerted Encounters at Sea) yang telah disepakati oleh para pemimpin
angkatan laut yang tergabung dalam Western Pacific Naval Symposium (Indonesia
dan Malaysia sebagai Anggota).(bersambung)
Langganan:
Postingan (Atom)